HUKUM
a.
Pengertian
Hukum
keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang
berwenang dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
·
Ciri, Sifat, Sumber
Ciri Ciri Hukum
:
a. sengaja dibuat oleh badan perlengkapan masyarakat yang khusus untuk itu
b. adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi
c. adanya akibat
a. sengaja dibuat oleh badan perlengkapan masyarakat yang khusus untuk itu
b. adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi
c. adanya akibat
Sifat Hukum
:
Hukum yang Imperatif bersifat mengikat dan memaksa, harus di taati
contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang
Hukum yang Imperatif bersifat mengikat dan memaksa, harus di taati
contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang
Hukum yang Fakultatif bersifat sebagai pelengkap, tidak
secara mengikat
contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali
contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali
Sumber Hukum :
a.
Undang-Undang
Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang
merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan
dasar ketentuan-ketentuan lainnya
b.
Ketetapan
MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan
MPR
c.
Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung 2
pengertian, yaitu :
1.
undang-undang dalam arti materiel :
peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah
2.
undang-undang dalam arti formal :
keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat
dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945
d.
Peraturan
Pemerintah
Peraturan Pemerintah berguna untuk
melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak
mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada
undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa
adanya Peraturan Pemerintah
e.
Keputusan
Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan
Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk
peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959
yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, KeputusanPresiden resmi ditetapkan sebagai
salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan
Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk
melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang
eksekutif dan Peraturan Pemerintah
f.
Peraturan
pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan
pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan
lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi
g.
Convention
(Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan : perbuatan
kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan
ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan,
bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan
hukum yang tertulis
h.
Traktat
Traktat/perjanjian : perjanjian yang
diadakan dua negara atau lebih. Kalau di amati praktek perjanjian internasional
bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, : perundingan
(negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification).
Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, : perundingan
(negotiation) dan penandatanganan (signature)
Pembagian Hukum
- Hukum menurut bentuknya :
a. Hukum Tertulis : hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan
b. Hukum Tak Tertulis : hukum yang masih hidup dalam
keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan)
- Hukum menurut isinya :
a.
Hukum Privat (Hukum Sipil) : hukum yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
b.
Hukum Publik (Hukum Negara) : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga
negara)
Hukum Publik terdiri dari :
- Hukum Tata Negara : hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra)
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan) : hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara
- Hukum Pidana ( Pidana = hukuman) : hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan
- Hukum Internasional : Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional
Hukum
Perdata Internasional : hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara
warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain
dalam hubungan internasional.
Hukum
Publik Internasional (Hukum Antara Negara) : hukum yang mengatur hubungan
antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan
internasional
b.
Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
-Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
-Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
-Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
-Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
-H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
-Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
-Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
-Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
-Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Sifat-Sifat Negara
1.Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2.Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
-Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
-Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
-Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
-Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
-H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
-Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
-Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
-Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
-Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Sifat-Sifat Negara
1.Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2.Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Bentuk-Bentuk
Negara
Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.
1. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”
Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
3. Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.
1. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”
Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
3. Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
c.
Pemerintahan
1.Pengertian Pemerintah
Pemerintah : adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan Kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka
Pemerintah : adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan Kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka
·
Pemerintah dalamartiluas
didefinisikan sebagai suatubentukorganisasi yang bekerja dengan tugasmenjalankan
suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif
·
Pemerintah dalam arti sempit
pengertian pemerintah adalah suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola,mengatur,serta mengatur jalannya suatu sistem
pemerintahan.
·
Jika pemerintah adalah lebih
kearah organ, pemerintahan menunjukkan kearah bidang dan fungsi.
Pemerintahanmerupakanorganisasiatauwadah orang yang mempunyai kekuasaan dan
lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan: adalah proses atau
cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, administrasi guna mengelola
urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat
·
Pemerintahan dalam arti luas adalah
semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga,
alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai
tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
·
Pemerintahan dalam arti sempit
adalahsemua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga
untuk mencapaitujuan negara. Pemerintah dalam artiluas adalah semua aktivitas
yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat, atau penduduk danwilayah negaraitu demi tercapainya
tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segistruktural
fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mencapai tujuan negara(Haryantodkk, 1997:2-3).
Definisi pemerintahan menurut
beberapa ahli:
A. Aim abdulkarim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara.
B. MintoRahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi, administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa.
C. J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama Negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat).
D. Hanif nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
E. Muhadam labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu.
A. Aim abdulkarim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara.
B. MintoRahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi, administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa.
C. J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama Negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat).
D. Hanif nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
E. Muhadam labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu.
d.
Warga Negara
dan Negara
·
Asas
Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan yaitu daklam berfikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu negara.Adapaun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
a.Asas Ius Soli (Low of The Soli)Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood) Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
c. Asas Kewarganegaraan TunggalAdalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Asas Kewarganegaraan Lainnya
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas juga menjadi dasar penyusunan UndanUndang tentang Kewarganegaraan RI
a.Asas kepentingan nasional asalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita.
b.Asas perlindungan maksimum adalah asas ysng menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara RI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
c Asas persamaan si dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara RI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d.Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jiga substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakanperlakuan dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
f.Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang sama dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia.
g. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
·
Menurut UUD No
62 Tahun 1958
Menetapkan: Undang-undang tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal
1
Warga-negara Republik Indonesia
ialah:
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
Pasal
2
(1) Anak asing yang belum berumur 5
tahun yang diangkat oleh seorang warga-negara Republik Indonesia, memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah
oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
(2) Pernyataan sah oleh Pengadilan
Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut
dalam 1 tahun setelah pengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang
ini mulai berlaku.
Pasal
3
(1) Anak di luar perkawinan dari
seorang ibu warga-negara Republik Indonesia atau anak dari perkawinan sah,
tetapi dalam perceraian oleh hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya
seorang warga-negara Republik Indonesia, yang kewarga-negaraannya turut ayahnya
seorang asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk
memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan
lain atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara
yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya dan/atau menurut cara
yang ditentukan oleh perjanjian penyelesaian dwikewarga-negaraan antara
Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas
harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun
kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik
Indonesia dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan
atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4) Kewarga-negaraan Republik
Indoenesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal
keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal
4
(1) Orang asing yang lahir dan
bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia yang ayah-atau ibunya,
apabila ia tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, juga
lahir di dalam wilayah Republik Indonesia dan penduduk Republik Indonesia,
boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain, atau
pada saat mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan
menanggalkan kewarga-negaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian penyelesaian dwi-kewarga-negaraan
antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas
harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun
kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan
atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4) Kewarga-negaraan Republik
Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal
keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal
5
(1) Kewarga-negaraan Republik
Indonesia karena pewarga-negaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri
Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu.
(2) Untuk mengajukan permohonan
pewarga-negaraan pemohon harus:
a sudah berumur 21 tahun;
b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin-mendapat persetujuan isteri (isteri-isteri)nya;
d. cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
e. dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani;
f. membayar pada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya, tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
g. mempunyai mata pencaharian yang tetap,
h. tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau kehilangan kewarga-negaraannya apabila ia memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan pewarga-negaraan.
a sudah berumur 21 tahun;
b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin-mendapat persetujuan isteri (isteri-isteri)nya;
d. cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
e. dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani;
f. membayar pada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya, tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
g. mempunyai mata pencaharian yang tetap,
h. tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau kehilangan kewarga-negaraannya apabila ia memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan pewarga-negaraan.
(3) Permohonan untuk
pewarga-negaraan harus disampaikan dengan tertulis dan dibubuhi meterai kepada
Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia
dari tempat tinggal pemohon;
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d.
Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia memeriksa bukti-bukti itu akan kebenarannya dan menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan pengetahuannya tentang sejarah Indonesia.
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d.
Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia memeriksa bukti-bukti itu akan kebenarannya dan menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan pengetahuannya tentang sejarah Indonesia.
(4) Menteri Kehakiman mengabulkan
atau menolak permohonan pewarga-negaraan dengan persetujuan Dewan Menteri.
(5) Keputusan Menteri Kehakiman yang
memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari pemohon dihadapan Pengadilan
Negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya mengucapkan
sumpah atau janji setia dan berlaku surut hingga dari tanggal keputusan Menteri
Kehakiman tersebut.
Sumpah atau janji setia itu adalah
seperti berikut: "Saya bersumpah (berjanji): bahwa saya melepaskan
seluruhnya, segala kesetiaan kepada kekuasaan asing: bahwa saya mengaku dan
menerima kekuasaan yang tertinggi dari Republik Indonesia dan akan menepati
kesetiaan kepadanya: bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-undang Dasar dan
hukum-hukum Republik Indonesia dan akan membelanja dengan sungguh-sungguh:
bahwa saya memikul kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan mengurangi
sedikitpun".
(6) Setelah pemohon mengucapkan
sumpah atau janji setia termaksud di atas. Menteri Kehakiman mengumumkan
pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita-Negara.
(7) Apabila sumpah atau janji setia
tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal keputusan Menteri
Kehakiman, maka keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal.
(8) Jumlah uang tersebut dalam ayat
2 dibayarkan kembali, apabila permohonan pewarga-negaraan tidak dikabulkan.
(9) Jika permohonan pewarga-negaraan
ditolak, maka pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
·
Hak dan
kewajiban warga Negara
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
- Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
- Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
e.
Tindak politik dan system politik
a. Pengertian Sistem
Sistem
adalah suatu keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
b.
Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis”
yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam
ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya
menyangkut paut kegiatan partai politik, tentara, dan organisasi
kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara
masyarakat - masyarakat dan pemerintah dalam rangka proses pembuatan keputusan-keputusan
dan kebijakan - kebijakan yang mengikat tentang kebaikan
bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
c. Pengertian Sistem Politik
Sistem
Politik adalah keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem, dan
sekumpulan pendapat - pendapat atau prinsip - prinsip yang membentuk satu
kesatuan untuk mengatur pemerintahan dan melaksanakan serta mempertahankan
kekuasaan individu dengan individu, kelompok dengan kelompok lain, dan hubungan
negara dengan negara yang lainnya yang saling berhubungan dengan satu sama
lain.
Tambahan
1.
Contoh criminal sekarang sudah ada criminal
yang membuat resah warga setempat yaitu criminal pembunuhan dan pemerkosaan. Asal
mula criminal pembunuhan dan pemerkosaan, terhadap pasangan yang tidak di
sengaja bertemu melalui media maya. Dimana kedua orang itu ingin bertemuan dan sudah
lama dia menjalanin masa perkenalan. Dan di saat bertemu ada rasa ingin
menyentuh suatu kenikmatan dari peremupuan atau di sebut juga pemerkosaan. Setelah
pelaku sudah merasakan apa yang dia ingin, maka pelaku menghilangkan jejak atas
rasa bersalahnya yang tidak masuk akal dengan membunuh si korban. Setelah membunuh
si korban, pelaku lalu membuang korban ketepi sungai. Setelah lama mayat
terapung-apung, warga melihat dan menghirup aruma tidak segar. Tapi disaat
pihak yang berkewajiban datang dan mengidetifikasikan mayat korban, pihak yang
berkewajiban langsung mencari siapa pelaku yang telah membunuh dan memperkosa
atas tindakan yang tidak layak ini. Dari pihak berkewajiban sudah menemukan
pelaku atas pelakuannya terhadap si korban. Dan si pelaku di kenakan kurungan
penjara selama seumur hidup.
2.
Menurut saya itu sudah sesuai dengan
apa yang pelaku lakukan. Karna, dimana hawa nafsu diri seseorang harus bisa di
kendalikan agar tidak ada rasa hal-hal yang menimbulkan rasa negative.
3.
Pemerintah jokowi yang sebulan sudah
menjalan dan sudah melakukan tugasnya memanglah sudah benar. Dan memanglah
sudah merapikan Jakarta walupun masih perlahan-lahan. Tetapi kalau bisa di
lihat dari sisi dan sudut pandang masyrakat, sebab tidak ada lagi pembunuhan
dan pemerkosaan yang dimana membuat resah warga setempat apalagi dari keluarga.
Dimana pihak keluarga memikirkan terhadap anak-anaknya yang tidak mau terlibat
pembunuhan apalagi pemerkosaan.
Sumber:
http://mukharom1.wordpress.com/tag/pembagian-hukum
http://bantubuntu.blogspot.com/2012/12/pengertian-sistem-politik.html
0 komentar:
Posting Komentar