Universitas Gunadarma

www.gunadarma.ac.id

Definisi warga negara dan definisi pemerintahan



HUKUM
a.      Pengertian Hukum
keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
·         Ciri, Sifat, Sumber
Ciri Ciri Hukum :
a. sengaja dibuat oleh badan perlengkapan masyarakat yang khusus untuk itu
b. adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi
c. adanya akibat
Sifat Hukum :
Hukum yang Imperatif bersifat mengikat dan memaksa, harus di taati
contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang
Hukum yang Fakultatif bersifat sebagai pelengkap, tidak secara mengikat
contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali
Sumber  Hukum  :
a.       Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya
b.      Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka   produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR
c.       Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung 2  pengertian, yaitu :
1.      undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
2.      undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945

d.      Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah berguna untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah

e.       Keputusan Presiden

UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, KeputusanPresiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah

f.       Peraturan pelaksana lainnya

Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

g.      Convention (Konvensi Ketatanegaraan)

Konvensi Ketatanegaraan : perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis

h.      Traktat

Traktat/perjanjian : perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau di amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, : perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, : perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature)
 Pembagian Hukum
  • Hukum menurut bentuknya :
a. Hukum Tertulis     : hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan  perundangan
b. Hukum Tak Tertulis : hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan)
  • Hukum menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil)  : hukum yang mengatur hubungan antara  orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
b. Hukum Publik (Hukum Negara) : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
Hukum Publik terdiri dari :
  1. Hukum Tata Negara : hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra)
  1. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan) : hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara
  1. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman) : hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan
  1. Hukum Internasional : Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional
Hukum Perdata Internasional : hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara) : hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional

b.      Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

-Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

-Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

-Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

-Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

-H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

-Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

-Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

-Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

-Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Sifat-Sifat Negara

1.Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

2.Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

3.Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.

1. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”

Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.

2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

3. Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.


c.       Pemerintahan 
1.Pengertian Pemerintah
Pemerintah : adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan Kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka
·                     Pemerintah dalamartiluas didefinisikan sebagai suatubentukorganisasi yang bekerja dengan tugasmenjalankan suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif
·                     Pemerintah dalam arti sempit pengertian pemerintah adalah suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,mengatur,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
·                      Jika pemerintah adalah lebih kearah organ, pemerintahan menunjukkan kearah bidang dan fungsi. Pemerintahanmerupakanorganisasiatauwadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan: adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat
·                     Pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
·                     Pemerintahan dalam arti sempit adalahsemua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapaitujuan negara. Pemerintah dalam artiluas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk danwilayah negaraitu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segistruktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara(Haryantodkk, 1997:2-3).
Definisi pemerintahan menurut beberapa ahli:
A. Aim abdulkarim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara.
B. MintoRahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi, administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa.
C. J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama Negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat).
D. Hanif nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
E. Muhadam labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu.

d.      Warga Negara dan Negara

·         Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan yaitu daklam berfikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu negara.Adapaun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:

a.Asas Ius Soli (Low of The Soli)Adalah  asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood) Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
c. Asas Kewarganegaraan TunggalAdalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Adalah asas  menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

 Asas Kewarganegaraan Lainnya
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas juga menjadi dasar penyusunan UndanUndang tentang Kewarganegaraan RI
a.Asas kepentingan nasional asalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita.
b.Asas perlindungan maksimum adalah asas ysng menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara RI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
c Asas persamaan si dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara RI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d.Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jiga substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakanperlakuan dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
f.Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang sama dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia.
g. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.

·         Menurut UUD No 62 Tahun 1958

Menetapkan: Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 1
Warga-negara Republik Indonesia ialah:
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
(2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelah pengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.
Pasal 3
(1) Anak di luar perkawinan dari seorang ibu warga-negara Republik Indonesia atau anak dari perkawinan sah, tetapi dalam perceraian oleh hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya seorang warga-negara Republik Indonesia, yang kewarga-negaraannya turut ayahnya seorang asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya dan/atau menurut cara yang ditentukan oleh perjanjian penyelesaian dwikewarga-negaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4) Kewarga-negaraan Republik Indoenesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 4
(1) Orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia yang ayah-atau ibunya, apabila ia tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, juga lahir di dalam wilayah Republik Indonesia dan penduduk Republik Indonesia, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain, atau pada saat mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian penyelesaian dwi-kewarga-negaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4) Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 5
(1) Kewarga-negaraan Republik Indonesia karena pewarga-negaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu.
(2) Untuk mengajukan permohonan pewarga-negaraan pemohon harus:
a sudah berumur 21 tahun;
b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin-mendapat persetujuan isteri (isteri-isteri)nya;
d. cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
e. dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani;
f. membayar pada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya, tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
g. mempunyai mata pencaharian yang tetap,
h. tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau kehilangan kewarga-negaraannya apabila ia memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan pewarga-negaraan.
(3) Permohonan untuk pewarga-negaraan harus disampaikan dengan tertulis dan dibubuhi meterai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal pemohon;
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d.
Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia memeriksa bukti-bukti itu akan kebenarannya dan menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan pengetahuannya tentang sejarah Indonesia.
(4) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan pewarga-negaraan dengan persetujuan Dewan Menteri.
(5) Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari pemohon dihadapan Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya mengucapkan sumpah atau janji setia dan berlaku surut hingga dari tanggal keputusan Menteri Kehakiman tersebut.
Sumpah atau janji setia itu adalah seperti berikut: "Saya bersumpah (berjanji): bahwa saya melepaskan seluruhnya, segala kesetiaan kepada kekuasaan asing: bahwa saya mengaku dan menerima kekuasaan yang tertinggi dari Republik Indonesia dan akan menepati kesetiaan kepadanya: bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-undang Dasar dan hukum-hukum Republik Indonesia dan akan membelanja dengan sungguh-sungguh: bahwa saya memikul kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan mengurangi sedikitpun".
(6) Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia termaksud di atas. Menteri Kehakiman mengumumkan pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita-Negara.
(7) Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman, maka keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal.
(8) Jumlah uang tersebut dalam ayat 2 dibayarkan kembali, apabila permohonan pewarga-negaraan tidak dikabulkan.
(9) Jika permohonan pewarga-negaraan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
·         Hak dan kewajiban warga Negara

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

e.       Tindak politik dan system politik

a. Pengertian Sistem
              Sistem adalah suatu keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

b. Pengertian Politik
          Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik    dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut paut kegiatan partai politik, tentara, dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara masyarakat - masyarakat dan pemerintah dalam rangka proses pembuatan keputusan-keputusan dan kebijakan - kebijakan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

c. Pengertian Sistem Politik
              Sistem Politik adalah keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem, dan sekumpulan pendapat - pendapat atau prinsip - prinsip yang membentuk satu kesatuan untuk mengatur pemerintahan dan melaksanakan serta mempertahankan kekuasaan individu dengan individu, kelompok dengan kelompok lain, dan hubungan negara dengan negara yang lainnya yang saling berhubungan dengan satu sama lain.


Tambahan
1.      Contoh criminal sekarang sudah ada criminal yang membuat resah warga setempat yaitu criminal pembunuhan dan pemerkosaan. Asal mula criminal pembunuhan dan pemerkosaan, terhadap pasangan yang tidak di sengaja bertemu melalui media maya. Dimana kedua orang itu ingin bertemuan dan sudah lama dia menjalanin masa perkenalan. Dan di saat bertemu ada rasa ingin menyentuh suatu kenikmatan dari peremupuan atau di sebut juga pemerkosaan. Setelah pelaku sudah merasakan apa yang dia ingin, maka pelaku menghilangkan jejak atas rasa bersalahnya yang tidak masuk akal dengan membunuh si korban. Setelah membunuh si korban, pelaku lalu membuang korban ketepi sungai. Setelah lama mayat terapung-apung, warga melihat dan menghirup aruma tidak segar. Tapi disaat pihak yang berkewajiban datang dan mengidetifikasikan mayat korban, pihak yang berkewajiban langsung mencari siapa pelaku yang telah membunuh dan memperkosa atas tindakan yang tidak layak ini. Dari pihak berkewajiban sudah menemukan pelaku atas pelakuannya terhadap si korban. Dan si pelaku di kenakan kurungan penjara selama seumur hidup.
2.      Menurut saya itu sudah sesuai dengan apa yang pelaku lakukan. Karna, dimana hawa nafsu diri seseorang harus bisa di kendalikan agar tidak ada rasa hal-hal yang menimbulkan rasa negative.
3.      Pemerintah jokowi yang sebulan sudah menjalan dan sudah melakukan tugasnya memanglah sudah benar. Dan memanglah sudah merapikan Jakarta walupun masih perlahan-lahan. Tetapi kalau bisa di lihat dari sisi dan sudut pandang masyrakat, sebab tidak ada lagi pembunuhan dan pemerkosaan yang dimana membuat resah warga setempat apalagi dari keluarga. Dimana pihak keluarga memikirkan terhadap anak-anaknya yang tidak mau terlibat pembunuhan apalagi pemerkosaan.

Sumber:
http://mukharom1.wordpress.com/tag/pembagian-hukum
http://bantubuntu.blogspot.com/2012/12/pengertian-sistem-politik.html
Share on Google Plus

About muhamad hafiz

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar