1.
JENIS
– JENIS USAHA BANK.
Jenis –
Jenis Bank
Perkembangan
bank saat ini membuat bank – bank yang ada di Indonesia
dibedakan
dalam beberapa pengelompokan. Pengelompokan bank itu terdiri dari:
1.Berdasarkan
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan,
terdiri dari (Kasmir,2003:21):
a.Bank Umum,
adalah bank yang melaksanakan kegiatannya secara
konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalulintas pembayaran.
b.Bank
Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensiona atau syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
2.Bank
berdasarkan kepemilikannya(Taswan,2010:9):
a.Bank milik
pemerintah adalah bank yang akte pendirian dan modalnya dimiliki oleh
pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank tersebut merupakan milik
pemerintah. Contohnya: Bank Negara
Indonesia 46 (BNI 46), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN),
dan Bank Mandiri.
b.Bank milik
swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh
swasta, begitu pula pembagian keuntungan diambil oleh pihak swasta juga.
Contohnya: Bank Central Asia (BBCA), Bank Danamon, Bank Bukopin, Bank Sinarmas,
dan bank swasta nasional lainnya.
c.Bank milik
asing, adalah bank yang merupakan cabang dari bank yang berada di luar negeri,
baik milik swasta asing maupun pemerintah asing suatu negara. Contohnya
American Express Bank, Hongkong Bank, Bangkok Bank dan bank asing lainnya.
d.Bank milik
campuran, adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta
nasional, kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara
Indonesia. Contohnya: Inter Pasifik Bank, Bank Finconesia, dan bank campuran
lainnya.
3.Bank
berdasarkan kegiatan devisa (Sigit dan Totok, 2006:76-77):
a.Bank
Devisa, adalah bank yang dapat melaksanakan kegiatan transaksi ke luar negeri
atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer
ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukuan dan
pembayaran Letter of Credit (L/C) dan transaksi luar negeri lainnya. Untuk
menjadi bank devisa harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan Bank
Indonesia.
b.Bank Non
Devisa, adalah bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai
bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank
devisa sehingga transaksi yang dilakukan hanya dalam batas – batas suatu
negara.
4. Bank
berdasarkan cara menentukan harga (Sigit dan Totok;2006:151-
173):
a.Bank yang
berdasarkan prinsip konvensional Dalam mencari keuntungan dan menetapkan harga
kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan
dua metode. Pertama, spead based dengan menetapkan bunga sebagai harga jual
produk simpanan deposito dan harga beli untuk produk pinjamannya (kredit) juga
ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu Kedua, fee baseduntuk jasa-
jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan
berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu seperti biaya
administrasi, biaya provisi, sewa, iuran, dan biaya-biaya lainnya yang dikenal
dengan istilah fee based.
b.Bank yang
berdasarkan prinsip syariah Penentuan harga atau mencari keuntungan bagi bank
yang berdasarkan prinsip syariah adalah dengan cara: pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan
modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),
pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan
adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Bank
berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan
bunga tertentu.
Referensi : http://e-journal.uajy.ac.id/665/3/2EM16960.pdf
2. Kelebihan
dan Kekurangan Mobile Banking
Setiap
produk dan aplikasi tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing,
adapun kelebihan dan kekurangan menggukan
Mobile
Banking adalah sebagai berikut:
a.Kelebihan Mobile Banking
1.Mudah
digunakan dengan modal kartu dari berbagai operator seluler dan ponsel berbagai
jenis, fasilitas Mobile Banking bisa dinikmati. Dengan modal SMS nasabah sudah
bisa melakukan transaksi,baik itu transfer uang, cek saldo, pembayaran,
pembelian pulsa dan masih banyak transaksi lain yang bisa digunakan dengan memanfaatkan
fasilitas Mobile Banking.
2.Menghemat
waktu tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk megantri di bank atau sekedar
keluar mencari mesin ATM untuk bertransaksi. Dengan berdiam dirumah transaksi
perbankan sudah bisa dilakukan.
3.Lebih
fleksibel Bisa melakukan transaksi kapan saja, melakukan transaksi apa saja
(selain penarikan tunai). Jadiakan mempermudah bila ingin melakukan transaksi
kapan saja, bisa dimana saja selama jaringan ponsel mendukung
b. Kekurangan Mobile Banking
1. Tidak bisa melakukan penarikan tunai
Hal ini wajar, mengingat transaksi hanya via Handphone, jadi tidak bisa melakukan
penarikan uang tunai seperti halnya datang langsung ke bank atau melalui ATM. Nasabah
hanya bisa melakukan transaksi seperti transfer, pembayaran, cek saldo, dan sebagainya.
2.
Bergantung
pada pulsa dan jaringan Transaksi dengan Mobile Banking mungkin terlihat mudah,
tapi setiap transaksi yang dilakukan harus dengan dukungan yang memadai dari Handphone.
Misalnya saja saat bertransaksi harus dipastikan bahwa kartu seluler yang digunakan
memiliki pulsa dan jaringan. Hal ini wajib, mengingat setiap pengiriman SMS
transaksi akan dikenakan biaya yang besarannya berbeda - beda dari masing – masing
provider. Dan apabila nasabah sedang berada di lokasi pegunungan yang tidak ada
jaringan, otomatis transaksi tidak bisa dilakukan karena SMS tidak dapat
terkirim.
3. Rawan kejahatan bila kurang hati – hati
Setiap transaksi pasti harus ada
verifikasi atau menyertakan PIN untuk validasi kepemilikan rekening. Bila tidak
berhati - hati dalam menyimpan PIN dan menaruh Handphone, mungkin akan terjadi
tindakan kejahatan seperti kehilangan Handphone dan pelaku kejahatan tersebut akan
melakukan transaksi dengan kartu seluler tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya
2. Sebutkan kelebihan dan kelemahan
E-Banking
Kelebihan E-Banking
1. Menghemat waktu dalam melakukan tranksaksi
2. Dapat melakukan tranksaksi dimana dan kapan saja
3. Tidak perlu antri di Bank maupun Atm
4. Tinggal Klik dan selesai melakukan tranksaksi
5. Banyak bonusnya menggunakan E- Banking
6. Tidak perlu Bayar parkir, bagi yang menggunakan kendaraan.
Kelemahan E-Banking
1. Sering Terjadi Gagal Tranksaksi dikarenakan Internet yang kurang stabil
2. Rawan Pembobolan dikarenakan nasabah tidak menyimpan Pin akses dengan
baik 3. Target dari beberapa orang – orang yang tidak bertanggung jawab, seperti
cyber crime dan Hacker
3. Sebutkan kelebihan dan kelemahan M-Banking
Kelebihan M-Banking
1. Mudah digunakan
2. Menghemat waktu
3. Lebih fleksibel
Kekurangan M-Banking
1. Bergantung pada pulsa dan jaringan
2. Rawan kejahatan bila kurang hati-hati
3. Tidak bisa melakukan penarikan tunai
Kelebihan E-Banking
1. Menghemat waktu dalam melakukan tranksaksi
2. Dapat melakukan tranksaksi dimana dan kapan saja
3. Tidak perlu antri di Bank maupun Atm
4. Tinggal Klik dan selesai melakukan tranksaksi
5. Banyak bonusnya menggunakan E- Banking
6. Tidak perlu Bayar parkir, bagi yang menggunakan kendaraan.
Kelemahan E-Banking
1. Sering Terjadi Gagal Tranksaksi dikarenakan Internet yang kurang stabil
2. Rawan Pembobolan dikarenakan nasabah tidak menyimpan Pin akses dengan
baik 3. Target dari beberapa orang – orang yang tidak bertanggung jawab, seperti
cyber crime dan Hacker
3. Sebutkan kelebihan dan kelemahan M-Banking
Kelebihan M-Banking
1. Mudah digunakan
2. Menghemat waktu
3. Lebih fleksibel
Kekurangan M-Banking
1. Bergantung pada pulsa dan jaringan
2. Rawan kejahatan bila kurang hati-hati
3. Tidak bisa melakukan penarikan tunai
4. Contoh kasus pencurian di Bank / ATM
kejahatan pencurian
dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).Perlu ada kerjasama antara
aparat penegak hukum dengan masyarakat. Hal ini dikarenakan keterbatasan aparat
penegak hukum khususnya aparat kepolisian Indonesia, oleh karena itu
partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan untuk menanggulangi tindak kejahatan
seperti pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang
banyak terjadi. Masalah pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri
(ATM) di masyarakat kita bukan lagi hal baru. Meskipun tempat dan tujuannya berbeda
umumnya modus operandi pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri
(ATM)dinilai sama.
5. Contoh
kasus perhitungan bunga harian bulanan dan tahunan
0 komentar:
Posting Komentar